TENTANG PTDI-STTD
PPID PTDI-STTD
TUGAS DAN FUNGSI PPID
- Melakukan pengelolaan informasi publik;
- Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
- Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
REGULASI
Peraturan Undang-Undang :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peraturan Komisi Informasi Pusat
Peraturan Kementerian Perhubungan terkait Keterbukaan Informasi Publik :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1632 Tahun 2018 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 352 Tahun 2021 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2021
Rancangan Peraturan atau Kebijakan terkait Keterbukaan Informasi Publik :
- Saat ini belum terdapat rancangan Peraturan atau Kebijakan terkait Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan